Polsek Obi Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan serta Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Blog39 Views

Humas Polres Halsel – Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (4/11/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Dua orang tersangka berinisial KM alias AL dan WN alias LU diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Obi berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 November 2026. Setelah menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, R.R. Indira Zahrani Adhistya, S.H., di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu buah celana dalam wanita berwarna merah marun, satu buah bra berwarna abu-abu tua, satu buah seprai kasur berwarna merah manggis, satu kaus lengan pendek berwarna hitam, serta satu celana panjang berbahan jeans berwarna biru muda. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kelengkapan penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana sangkaan pasal yang tercantum dalam berkas perkara. Penyerahan Tahap II menandai beralihnya tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan penanganan perkara melalui proses hukum yang profesional dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Polres Halmahera Selatan juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Orang tua, keluarga, dan lingkungan sekitar diharapkan berperan aktif dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

Melalui penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum. Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *