POLSEK PULAU BACAN AMANKAN 6 KANTONG MIRAS JENIS CAP TIKUS DI DESA PANAMBOANG

Blog40 Views

Halmahera Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Personel Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan melaksanakan patroli dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (30/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT tersebut dipimpin oleh Bripka Samirin Abdullah bersama Bripka Ode Hasanudin dan Bripka Junaidi Bayau. Sasaran patroli dan razia meliputi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun pesta minuman keras di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan sebanyak 6 (enam) kantong miras jenis cap tikus yang siap diedarkan.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Pulau Bacan untuk dilakukan proses lebih lanjut serta pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan dan teguran keras kepada para pemuda serta masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pulau Bacan menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Kegiatan berakhir pada pukul 12.50 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Polsek Pulau Bacan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *