Polsek Pulau Bacan Musnahkan 1.035 Liter Bahan Baku Miras di Area Perkebunan Panamboang

Blog84 Views

Humas Polres Halsel – Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Polsek Pulau Bacan menemukan dan memusnahkan sebanyak 1.035 liter bahan baku miras jenis cap tikus berupa saguer** di area perkebunan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Muhammad Anwar, S.H., bersama lima personel lainnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.40 WIT hingga 12.00 WIT sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sebelum menuju lokasi sasaran, personel terlebih dahulu melaksanakan apel pada pukul 08.40 WIT. Dalam apel tersebut, tim menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dari pimpinan tim sebelum bergerak menuju area perkebunan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

Sekitar pukul 10.00 WIT, personel melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan miras. Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan sejumlah bahan baku yang diduga akan digunakan untuk proses pembuatan minuman keras jenis cap tikus.

Barang bukti yang ditemukan berupa 14 jerigen berukuran 25 liter berisi saguer dengan total 350 liter, 10 jerigen berukuran 5 liter dengan total 50 liter, serta dua drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisi saguer dengan total 400 liter.

Selain itu, personel juga menemukan tujuh buah bambu yang masing-masing berisi sekitar 5 liter bahan saguer dengan total 35 liter serta satu drum besi berkapasitas 200 liter yang digunakan sebagai tempat memasak saguer.

Dari keseluruhan temuan tersebut, total bahan baku saguer yang dimusnahkan mencapai 1.035 liter. Pemusnahan dilakukan langsung di lokasi untuk mencegah bahan baku tersebut digunakan dalam proses produksi minuman keras.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

“Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras,” ujar Ipda Hermansyah.

Ia menambahkan, kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan upaya pencegahan dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel Polsek Pulau Bacan kembali menuju Mako Polsek Pulau Bacan pada pukul 12.00 WIT. Seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kamtibmas dengan tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan produksi atau peredaran miras di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *