Humas Polres Halsel – Dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Polsek Pulau Bacan kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tempat penyulingan miras ilegal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Muhammad Anwar, S.H., bersama personel Polsek Pulau Bacan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolsek bersama personel melakukan penyisiran dengan menelusuri area perkebunan di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Petugas menyusuri kawasan perkebunan hingga masuk lebih dalam untuk mencari lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras jenis cap tikus.
Setelah melakukan penyisiran, tim akhirnya berhasil menemukan satu lokasi tempat penyulingan miras jenis cap tikus yang berada di kawasan perkebunan Desa Marabose. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas penyulingan secara ilegal.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah drum besi yang digunakan sebagai tempat memasak saguer dengan kapasitas sekitar 250 liter, lengkap dengan bevak atau tungku serta cerobong yang digunakan untuk mengalirkan hasil penyulingan miras jenis cap tikus.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam aktivitas penyulingan miras ilegal, seluruh barang bukti dan peralatan yang ditemukan di lokasi kemudian dimusnahkan oleh petugas. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan produksi dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan.

Kapolsek Pulau Bacan, IPDA Muhammad Anwar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap tempat-tempat penyulingan miras ilegal. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pulau Bacan,” tegas Kapolsek.
Polsek Pulau Bacan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terus terwujud di wilayah Pulau Bacan.





















