Polsek Pulau Makian Tertibkan Peredaran Miras, 10 Botol Cap Tikus Dimusnahkan Di Pelabuhan Walo

Blog38 Views

Humas polres Halmahera Selatan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mencegah peredaran minuman keras ilegal, Personel Polsek Pulau Makian Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan razia dan penertiban miras di wilayah hukumnya, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Pelabuhan Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, menyasar kedatangan transportasi laut KMP Lintas dan long boat dari rute Pelabuhan Bastiong dan Moti, Kota Ternate.

Razia dilakukan setelah personel menerima informasi dari salah satu Anak Buah Kapal (ABK) terkait adanya barang mencurigakan berupa minuman keras jenis cap tikus yang tidak diketahui pemiliknya di dalam kapal. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa pemilik yang jelas. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta gangguan kamtibmas, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di lokasi pelabuhan.

Kapolsek Pulau Makian menyampaikan bahwa kegiatan iniHumas polres Halmahera Selatan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya mencegah peredaran minuman keras ilegal, Personel Polsek Pulau Makian Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan razia dan penertiban miras di wilayah hukumnya, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan tersebut dipusatkan di Pelabuhan Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, menyasar kedatangan transportasi laut KMP Lintas dan long boat dari rute Pelabuhan Bastiong dan Moti, Kota Ternate.

Razia dilakukan setelah personel menerima informasi dari salah satu Anak Buah Kapal (ABK) terkait adanya barang mencurigakan berupa minuman keras jenis cap tikus yang tidak diketahui pemiliknya di dalam kapal. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel segera bergerak ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus tanpa pemilik yang jelas. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta gangguan kamtibmas, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di lokasi pelabuhan.

Kapolsek Pulau Makian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan di masyarakat.

“Penertiban ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pulau Makian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan serupa guna menciptakan stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan. merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan di masyarakat.

“Penertiban ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah tetap aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pulau Makian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan serupa guna menciptakan stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi Lainnya