Polsek Taliabu Timur Selatan Musnahkan Tempat Produksi Miras Sopi, Libatkan Peran Aktif Bhabinkamtibmas Desa Sofan

Blog67 Views

Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Sofan, Aiptu Yunus Mus, bersama personel Polsek Taliabu Timur Selatan, melaksanakan operasi penertiban dan pemberantasan minuman keras (miras) tradisional di Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Senin, (6/7) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Taliabu Timur Selatan dan menyasar lokasi produksi minuman keras tradisional jenis sopi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi satu tempat pembuatan miras tradisional (walang) yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibongkar dan dibakar untuk mencegah aktivitas produksi berulang. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi preventif Kepolisian guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Di samping pelaksanaan operasi, Aiptu Yunus Mus selaku Bhabinkamtibmas Desa Sofan juga menyampaikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada warga. Masyarakat didorong untuk beralih dari mata pencaharian berbasis produksi minuman keras tradisional ke usaha yang lebih produktif dan bernilai ekonomi, misalnya pengolahan gula aren. Selain itu, warga diingatkan untuk tidak bertindak main hakim sendiri apabila menghadapi permasalahan di lingkungannya, melainkan segera melaporkan kepada aparat Kepolisian atau petugas keamanan setempat agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Pulau Taliabu. Memasuki musim angin timur, warga diminta waspada terhadap potensi angin kencang, gelombang tinggi, dan banjir yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Di samping itu, warga juga diimbau untuk berhati-hati terhadap keberadaan ular piton yang akhir-akhir ini dilaporkan muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, terutama saat beraktivitas di area perkebunan dan hutan.

Patroli dan operasi pemberantasan miras ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi produksi dan konsumsi minuman keras ilegal semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 7 Juli 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *