Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsubsektor Weda Selatan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta razia minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat pada Rabu malam, (8/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan, IPDA Hatab Bode, bersama dengan jajaran personel Polsubsektor Weda Selatan. Operasi dilaksanakan di depan Markas Polsubsektor (Mako) Weda Selatan, tepatnya di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan. Sasaran utama razia adalah pemeriksaan terhadap barang bawaan dan bagasi setiap kendaraan yang melintas dari arah Kecamatan Gane Timur menuju Kecamatan Weda Selatan.
Pada sekitar pukul 22.40 WIT, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan bermerek Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi DP 1920 TE. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 (lima puluh) kantong berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Seluruh kendaraan beserta barang bukti minuman keras kemudian diamankan ke Mako Polsubsektor Weda Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan komitmen nyata Polres Halmahera Tengah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya.
“Kami akan terus mengintensifkan pelaksanaan KRYD dan razia secara berkelanjutan guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu timbulnya tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendukung upaya Polri dengan tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ujar Kapolres.
Saat ini, seluruh barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus telah diamankan untuk keperluan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 9 Juli 2026_





















