Humas Polres Halsel – Polsek Pulau Bacan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Jumat (03/10/2025), personel Polsek Pulau Bacan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H, melaksanakan razia pemberantasan miras di kawasan perkebunan Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penyisiran di area perkebunan yang diduga sering menjadi lokasi produksi dan penyimpanan bahan baku miras jenis Cap Tikus. Hasil penyisiran membuahkan hasil, di mana petugas menemukan jerigen berisi air enau (saguer) yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan miras. Bahan baku tersebut ditemukan di berbagai tempat, mulai dari yang digantung di pohon aren hingga yang disembunyikan di bawah semak-semak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 jerigen berukuran 25 liter dan 10 jerigen berukuran 5 liter dengan total sekitar 700 liter bahan baku saguer. Seluruh temuan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi kejadian.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu lokasi penyulingan miras jenis Cap Tikus yang masih dalam proses produksi. Menyadari hal itu, tim segera melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh peralatan penyulingan serta bahan yang sedang dimasak agar tidak lagi dapat digunakan untuk memproduksi miras.
Kapolsek Pulau Bacan menegaskan, akan terus menindak produksi dan peredaran miras karena berdampak negatif pada masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah ini,”.tegas Kapolsek.
Dengan adanya razia dan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam peredaran miras. Polsek Pulau Bacan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga di wilayah hukumnya.