Razia Miras di Kawasi, Polisi Musnahkan Lebih dari 80 Liter Cap Tikus dan Belasan Bir Putih

Blog14 Views

Humas Polres Halsel – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif terutama di seputaran perusahan kawasi dan sekitarnya, Personel Pos Pol Kawasi bersama Personel Polres yang melakukan pengamanan di Harita Group dan dibantu juga dari Babinsa Desa Kawasi melaksanakan patroli serta razia minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan yang berlangsung pada malam hari  (21/06) tersebut menyasar tempat hiburan malam, lokasi penjualan miras, hingga sejumlah tempat yang kerap dijadikan lokasi berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu tempat hiburan malam, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras milik seorang warga berinisial CL. Dari lokasi tersebut diamankan 1 galon minuman keras jenis cap tikus ukuran 25 liter, 1 dos bir putih, 8 botol cap tikus yang dikemas menggunakan botol air mineral, serta 3 kantong plastik berisi cap tikus siap edar.

Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam milik seorang perempuan berinisial NV. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 galon cap tikus ukuran 25 liter dan 5 kaleng bir putih yang diduga akan diperjualbelikan maupun dikonsumsi di lokasi tersebut.

Razia kemudian dilanjutkan ke rumah seorang warga berinisial LA yang sebelumnya dicurigai sering melakukan aktivitas peredaran minuman keras. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan kembali 1 galon minuman keras jenis cap tikus berukuran 25 liter yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Dari keseluruhan operasi, petugas berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti berupa 3 galon cap tikus ukuran 25 liter atau sekitar 75 liter, 8 botol miras jenis cap tikus kemasan air mineral, 3 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, 1 dos bir putih, serta 5 kaleng bir putih. Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah minuman keras jenis cap tikus yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 80 liter, belum termasuk minuman beralkohol jenis bir putih. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk pendataan dan selanjutnya dimusnahkan di tempat guna mencegah kembali beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K, memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus menjadi perhatian serius jajaran Polsek Obi karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

“Peredaran minuman keras masih menjadi perhatian serius karena banyak kasus kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang dipicu oleh pengaruh alkohol, mulai dari perkelahian, penganiayaan hingga tindak pidana lainnya Karena itu kami akan terus meningkatkan patroli dan razia secara berkelanjutan.tegas Kapolsek Obi

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jaga demi terciptanya situasi yang aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *