Respons Cepat Aduan Warga, Sat Samapta Polres Ternate Sita Ratusan Botol Miras Cap Tikus

Blog11 Views

Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan 210 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang digelar pada Kamis (23/7) dini hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Ternate.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penerimaan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan transaksi miras ilegal di sejumlah titik di Kota Ternate. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Sat Samapta yang dipimpin oleh Dantim Opsnal, AIPTU Asri Marasabessy, S.IP., segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, tepatnya di lingkungan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Pada saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa lima karton dos yang masing-masing berisi botol miras Cap Tikus. Berdasarkan hasil penghitungan, total seluruh barang bukti setara dengan 210 botol berukuran 600 mililiter, yang merupakan jenis miras ilegal yang umum beredar di pasaran. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial T (35 tahun), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, yang berprofesi sebagai wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate guna menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo S.IP., menyampaikan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu langkah preventif strategis Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun represif, terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. Miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, seperti gangguan ketertiban umum, meningkatnya angka kriminalitas, serta ancaman terhadap keselamatan jiwa. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Ternate,” tutup Kasi Humas.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 23 Juli 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *