Sabu 35,07 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Halteng Bekuk Tiga Terduga

Blog5 Views

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di area Lipe Perusahaan PT. IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Selasa (8/9).

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33). Ketiganya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 35,07 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram serta dua bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu buah alat hisap atau bong yang dibuat dari botol minuman, satu botol kaca berukuran kecil, serta dua lembar kertas aluminium foil rokok.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIT. Saat itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, AIPDA R. Dodi Arief Kharie, S.H., menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, S.H., yang sedang melaksanakan pengamanan di kawasan PT. IWIP.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT. IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah segera bergerak menuju Kantor Investigasi PT. IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Security serta personel Harkamtibmas.

Di lokasi tersebut, petugas kemudian menemukan tiga orang yang telah diamankan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Ketiga terduga selanjutnya menjalani pemeriksaan administrasi sebagai karyawan PT. IWIP serta pemeriksaan kesehatan melalui tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya dinyatakan positif mengandung AMP/MET.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal dilakukan, sekitar pukul 23.00 WIT ketiga terduga berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan para pekerja di wilayah Halmahera Tengah, untuk bersama-sama menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbau AKBP Fiat Dedawanto.

Hingga saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah. Polisi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana narkotika tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 9 September 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *