Humas Polres Halsel – Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan kembali menggelar patroli dan razia dalam rangka menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kaurmin Sat Samapta, BRIPKA Muhaimin Ladinsi, S.H., dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran miras.Selasa (12/08/25)
Patroli dimulai di kawasan Swering Desa Mandaong. Di lokasi tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras, karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan terkendali.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kos-kosan di Halek, Desa Labuha. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan salah satu kamar yang digunakan untuk menjual minuman keras jenis Cap Tikus. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 13 kantong plastik miras.
Tidak sampai di situ, patroli dilanjutkan ke Desa Tomori. Di salah satu tempat penjualan miras, petugas mendapati 50 kantong plastik Cap Tikus, 15 botol bir hitam, serta 1 kaleng bir putih.
Dari hasil keseluruhan patroli, personel Sat Samapta Polres Halsel mengamankan barang bukti berupa 63 kantong plastik Cap Tikus, 15 botol bir hitam, dan 1 kaleng bir putih. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan patroli dan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif yang rutin dilakukan kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.