Humas Polres Halsel – Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Samapta melakukan penggerebekan tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, pada Selasa (12/08/25).
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta, Bripka Sudarto Fatah, bersama tim tersebut berlangsung di area belakang kampus STP Wayamiga. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu tempat penyulingan yang masih aktif beroperasi, lengkap dengan peralatan proses penguapan, seperti belangan, bambu penyuling, kayu bakar, dan bahan baku masak.
Sayangnya, ketika petugas tiba di tempat, pemilik dari barang haram tersebut sudah tidak berada di lokasi. Meski demikian, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga liter cap tikus siap edar. Demi mencegah kegiatan serupa terulang, seluruh peralatan penyulingan dimusnahkan di tempat.
Kapolres Halsel melalui Kasi Humas, AKP Sunadi Sugiono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap laporan warga.
“Kami akan terus menindak setiap kegiatan produksi miras, karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan masing-masing.