Sat Samapta Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku dan 500 Kantong Minuman Beralkohol Ilegal

Blog30 Views

Kepolisian Resor Ternate kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.

Melalui sebuah operasi senyap pada Selasa (3/3/2026) malam, Satuan Samapta Polres Ternate berhasil membongkar tempat penyimpanan miras di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.

​Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marsabessy, aparat kepolisian tak hanya menyita ratusan miras jenis “cap tikus”, tetapi juga meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku.

​Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, S.I.P., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan warga.

​“Semua berawal dari informasi berharga yang kami terima dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIT. Warga melapor mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran miras di wilayah Kota Ternate,” jelas Ipda Sudirjo.

​Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil langkah cepat. Tepat pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal beserta personel Sat Samapta bergerak taktis menuju titik lokasi yang ditargetkan sebagai tempat penyimpanan.

Setibanya di sana, sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati.

Kecurigaan aparat terbukti benar ketika mereka menemukan tumpukan miras ilegal jenis cap tikus yang telah dikemas rapi ke dalam ratusan kantong plastik dan siap untuk diedarkan.

Setelah berhasil mengamankan situasi dan mengumpulkan barang sitaan, pada pukul 22.00 WIT, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.

​Dari hasil penyisiran di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan:

• ​Barang Bukti: 10 karung yang berisi total 500 (lima ratus) kantong plastik miras jenis cap tikus.

• ​Terduga Pelaku 1: Pria berinisial R (24), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

• ​Terduga Pelaku 2: Pria berinisial AN (20), belum bekerja, warga Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.

​Menyikapi temuan ini, Kasi Humas Polres Ternate menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Kota Ternate. Razia serupa akan rutin digelar sebagai langkah antisipasi dan pencegahan.

​“Kami mengimbau dengan sangat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). Mari kita wujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif bersama-sama,” pungkas Ipda Sudirjo.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 4 Maret 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *