Satreskrim Polres Pulau Morotai Ungkap Kasus Kejahatan Curanmor dan Pembobolan Kios

Blog63 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap dua tindak pidana sekaligus, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan kios milik warga, pada Senin (1/6) kemarin. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai.

Pengungkapan kedua kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai bersama Tim Resmob Moro. Melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gerak cepat di lapangan, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat.

Kasus pertama yang terungkap adalah tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Moro melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIT, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di depan sebuah toko bernama “Fantastik”, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, S.Trk., mengungkapkan ketiga pelaku curmor bermotor masing-masing berinisial MIL, JAP, dan RVD. Ketiganya merupakan warga Morotai yang melancarkan aksinya di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Selain kasus curanmor, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Morotai juga mengungkap kasus pencurian uang disertai pengrusakan kios sembako milik warga di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Saudari Masfuatun, yang menyatakan bahwa kios miliknya dibobol pelaku dengan cara mencungkil bagian kios, kemudian sejumlah uang di dalamnya dibawa kabur.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, petugas mengumpulkan informasi di lapangan. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, sekitar pukul 18.00 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RD di kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Pelaku langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap tindak pidana segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan Polres Pulau Morotai melalui Satreskrim akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun sindikat pencurian yang menyasar kios dan rumah warga.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolres.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 2 Juni 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *