Satresnarkoba Polres Halteng Ungkap Kasus Ganja di Weda Tengah, Seorang Pemuda Diamankan Bersama Barang Bukti

Blog19 Views

Komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui kerja cepat dan responsif personel Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.pd.T., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIT.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba lainnya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ungkap Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (23), warga Desa Woda, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 24 sachet kecil plastik klip bening yang diduga berisi ganja. Dari hasil interogasi awal, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kamar kos miliknya.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu sachet besar ganja di kamar kos terduga pelaku.

Dari hasil pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan total 24 sachet kecil dan 1 sachet besar narkotika jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan mencapai 45,11 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Samsung A33 warna oranye kemerahan, satu unit sepeda motor Mio M3 125 warna hitam beserta kunci kontak, satu bungkus plastik klip, serta satu dus kecil warna coklat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta.

“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC atau zat aktif ganja,” jelas Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium guna pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Halmahera Tengah turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Peredaran narkotika bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 13 Mei 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *