Wakapolda Malut Terima Tim Puslitbang Polri, Bahas Penguatan Tipidkor di Wilayah Tambang
HUMAS POLDA MALUT – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum. menerima kunjungan silaturahmi Tim Penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di Ruang Transit Polda Malut, Senin, (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, serta sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabid Keuangan dan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut. Sementara itu, rombongan Puslitbang dipimpin Ketua Tim Penelitian Kombes Pol. A. Widihandoko bersama anggota tim.
Ketua Tim Puslitbang Polri menyampaikan, awalnya kegiatan penelitian dirancang melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah. Namun, kondisi geografis Maluku Utara menjadi kendala sehingga pelaksanaan belum dapat menjangkau semua satuan.
Ia menjelaskan, penelitian yang dilakukan berfokus pada aspek kelembagaan, khususnya terkait penempatan dan penguatan personel tindak pidana korupsi (Tipidkor) di wilayah Polda Maluku Utara. Selain itu, tim juga mengharapkan masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Maluku Utara menegaskan pentingnya keberadaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor). Menurut dia, Maluku Utara memiliki sekitar 100 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi berkaitan dengan berbagai kepentingan, sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat.
Lebih lanjut, Wakapolda menyebutkan bahwa Maluku Utara termasuk daerah dengan tingkat kebahagiaan masyarakat yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Meski demikian, sejumlah persoalan di lapangan masih memerlukan perhatian serius.
Polda Maluku Utara, kata dia, terus mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Upaya tersebut mencakup dukungan pada sektor pendidikan, tempat ibadah, pertanian, serta bidang lain guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menyinggung keberadaan masyarakat adat di Maluku Utara, seperti Suku Tobelo Dalam atau Togutil, yang dikenal menjaga kelestarian hutan sebagai ruang hidup mereka. Menurut dia, karakter masyarakat adat tersebut beragam, mulai dari kelompok yang tertutup hingga yang lebih terbuka terhadap perubahan.
Sebagai langkah strategis, Polda Malut mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat adat dan tanah adat. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi konflik di wilayah lingkar tambang, termasuk melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Wakapolda berharap langkah-langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Utara.
HUMAS POLDA MALUT – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum. menerima kunjungan silaturahmi Tim Penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di Ruang Transit Polda Malut, Senin, (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, serta sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabid Keuangan dan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut. Sementara itu, rombongan Puslitbang dipimpin Ketua Tim Penelitian Kombes Pol. A. Widihandoko bersama anggota tim.
Ketua Tim Puslitbang Polri menyampaikan, awalnya kegiatan penelitian dirancang melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah. Namun, kondisi geografis Maluku Utara menjadi kendala sehingga pelaksanaan belum dapat menjangkau semua satuan.
Ia menjelaskan, penelitian yang dilakukan berfokus pada aspek kelembagaan, khususnya terkait penempatan dan penguatan personel tindak pidana korupsi (Tipidkor) di wilayah Polda Maluku Utara. Selain itu, tim juga mengharapkan masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Maluku Utara menegaskan pentingnya keberadaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor). Menurut dia, Maluku Utara memiliki sekitar 100 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi berkaitan dengan berbagai kepentingan, sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat.
Lebih lanjut, Wakapolda menyebutkan bahwa Maluku Utara termasuk daerah dengan tingkat kebahagiaan masyarakat yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Meski demikian, sejumlah persoalan di lapangan masih memerlukan perhatian serius.
Polda Maluku Utara, kata dia, terus mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Upaya tersebut mencakup dukungan pada sektor pendidikan, tempat ibadah, pertanian, serta bidang lain guna meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menyinggung keberadaan masyarakat adat di Maluku Utara, seperti Suku Tobelo Dalam atau Togutil, yang dikenal menjaga kelestarian hutan sebagai ruang hidup mereka. Menurut dia, karakter masyarakat adat tersebut beragam, mulai dari kelompok yang tertutup hingga yang lebih terbuka terhadap perubahan.
Sebagai langkah strategis, Polda Malut mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat adat dan tanah adat. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi konflik di wilayah lingkar tambang, termasuk melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Wakapolda berharap langkah-langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Utara.





















