Sidang Tipiring : Polres Halsel Tindak Tegas Pelanggaran Penyelenggaraan Pesta Keramaian Tanpa Izin

Blog16 Views

Humas Polres Halsel – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan pesta atau keramaian digelar di Pengadilan Negeri Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (5/11/2026). Persidangan yang berlangsung mulai pukul 10.57 hingga 14.18 WIT tersebut menghadirkan Saudara HM sebagai terdakwa.

Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ketentuan mengenai penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa surat izin, baik itu surat izin penggunaan jalan maupun surat Izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Selatan, Pesta tanpa izin yang dilaksanakan di Desa Babang Kec. Bacan Timur tersebutpun berakhir dengan bentrokan antar warga. Sebagaiamana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi :

Ayat (1)
Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2)
Setiap Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam persidangan, Bripka Muhaimin La Dinsi, S.H., bertindak sebagai penyidik pembantu, sementara persidangan dipimpin oleh Hakim Jagarino Bima Prakasa, S.H., dengan Kamarudin Solisa, S.H., sebagai panitera.

 

Persidangan dimulai dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim mendengarkan keterangan 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000 kepada terdakwa. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan dikeluarkan. Apabila denda tidak dibayarkan, pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dalam putusan, yakni menjalani pidana kurungan selama 30 hari.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa penanganan perkara melalui mekanisme sidang Tipiring merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan keramaian, sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Saya berharap dengan adanya penindakan tindak pidana ringan ini sekiranya dapat memberikan kesadaran hukum kepada Masyarakat agar dapat lebih tertib dalam melaksanakan penyelanggaran pesta keramaian, terutama dalam hal pembuatan surat izin serta menaati batas waktu jam yang tertera pada surat Izin”. Tegas Ipda Hermansyah.

Polres Halmahera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *