Polsek Wasile segera mengerahkan personelnya guna memadamkan kebakaran lahan di Desa Toboino, Kecamatan Wasile Timur, pada Rabu (12/8) kemarin, di wilayah perkebunan setempat. Upaya pemadaman dipimpin langsung oleh Kapolsek Wasile, AKP Cahya N. Minartama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Toboino.
Kebakaran dilaporkan bermula sekitar pukul 11.00 WIT di area perkebunan milik Bapak Suratno. Berdasarkan keterangan awal, api muncul dari aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan pemilik kebun. Saat pemilik meninggalkan lokasi untuk beristirahat dan makan siang, api merambat ke bagian lain akibat suhu udara yang panas serta hembusan angin yang cukup kencang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Wasile segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman secara gotong-royong. Berkat respons cepat dan kerja sama yang solid, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 12.30 WIT, sehingga tidak menjalar ke area perkebunan maupun lahan di sekitarnya.
Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai ±2 hektare, dengan kondisi lahan yang belum ditanami tanaman produktif. Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini.
Kapolsek Wasile AKP Cahya N. Minartama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa upaya pemadaman ini merupakan wujud kepedulian Polri bersama masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan berkala di lokasi untuk memastikan tidak muncul kembali titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran susulan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada kondisi cuaca panas dan angin kencang, karena api dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian material yang lebih luas.
Melalui sinergi dan kepedulian bersama, Polsek Wasile berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukumnya, guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Timur.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 14 Agustus 2026_
















