Tekan Peredaran Miras, Polres Pulau Morotai Amankan 35 Liter Cap Tikus dari Sejumlah Lokasi

Blog18 Views

Jajaran Polres Pulau Morotai kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus.

Melalui Sat Samapta dan sejumlah jajaran Polsek, patroli serta razia digelar di beberapa wilayah hukum Polres Pulau Morotai, Sabtu (29/8).

Kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras.

Dari hasil kegiatan di beberapa wilayah, polisi mengamankan sedikitnya 35 liter Cap Tikus, di luar 11 kantong plastik berisi Cap Tikus yang turut diamankan namun tidak tercantum volumenya.

Penindakan dilakukan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Pulau Morotai di Desa Gotalamo. Di lokasi tersebut, personel mengamankan 11 kantong plastik berisi Cap Tikus dari seorang warga berinisial N (49).

Sementara itu, personel Subsektor Morotai Timur yang melakukan razia di Desa Sambiki Baru menemukan tiga galon berisi Cap Tikus. Barang bukti tersebut terdiri dari satu galon berkapasitas 20 liter dan dua galon masing-masing berkapasitas 5 liter, dengan total 30 liter.

Razia berikutnya dilakukan personel Polsek Morotai Utara di Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu galon Cap Tikus berukuran 5 liter dari seorang penjual berinisial I.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkelanjutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

Di sisi lain, Kapolres meminta seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan yang humanis ketika melaksanakan tugas di lapangan. Setiap tindakan harus dilakukan secara profesional, proporsional dan berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Setiap tindakan di lapangan harus berdasarkan prosedur. Personel harus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat dan tetap memperhatikan setiap atensi pimpinan,” ujarnya.

Upaya kepolisian tidak hanya berupa penindakan. Personel juga memberikan teguran, peringatan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para penjual miras, agar menghentikan aktivitas penjualan yang dapat berdampak terhadap keamanan lingkungan.

Polres Pulau Morotai turut mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait minuman beralkohol, termasuk larangan memberikan atau menjual minuman beralkohol kepada orang yang sedang mabuk maupun kepada anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan ditangani sesuai prosedur. Sementara barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan di Desa Sambiki Baru dilaporkan telah dimusnahkan di tempat.

Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal.

Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 29 Agustus 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *