Humas Polres Halsel – Polsek Bacan Timur Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Miras, personel Polsek Bacan Timur melakukan pemusnahan langsung minuman keras jenis cap tikus di salah satu rumah warga di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, yang diduga sering menjadi tempat penjualan miras.Jumat (05/12/25)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas produksi dan penjualan miras di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 75 liter saguer sebagai bahan baku pembuatan miras serta 50 liter minuman keras jenis cap tikus yang sudah siap diedarkan.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan langsung di tempat sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencegah peredarannya di tengah masyarakat. Langkah cepat ini disambut baik oleh warga yang selama ini resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bacan Timur memberikan teguran keras dan peringatan tegas kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas produksi maupun penjualan minuman keras. Ia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, pihak kepolisian tidak akan ragu memproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan.




















