Humas Polres Halsel – Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (30/10/2026).
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan korban bernama Muhamad Azmin, terkait kehilangan sepeda motor miliknya di depan Cafe Bungalow, Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kejadian bermula ketika korban berada di Cafe Bungalow. Setelah selesai dan keluar dari tempat tersebut, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar tempat kejadian, tetapi tidak berhasil menemukannya. Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Nireus melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku sejak 29 hingga 30 Oktober 2026. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIT bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang diduga telah berada di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan seseorang yang diketahui membeli sepeda motor tersebut. Dari informasi yang diperoleh, tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku berada di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 12.00 WIT, Tim Resmob Nireus mendatangi sebuah rumah kos yang berada di area Puskesmas Desa Tomori. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Setelah pengamanan, terduga pelaku bersama tim langsung dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, tim juga memperoleh informasi bahwa satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga merupakan kendaraan milik korban telah dijual di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan.

Adapun kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DG 5354 PH. Selanjutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan personel Resmob serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Polres Halmahera Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan segera, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

















