Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melaksanakan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Operasi kali ini menyasar areal perkebunan Desa Marabose, Kecamatan Bacan, pada Rabu (9/9), dan berhasil menemukan lokasi penyulingan miras jenis cap tikus beserta ratusan liter bahan baku yang siap diolah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I. Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel menerima arahan dan petunjuk (APP) dari pimpinan kegiatan, dengan penekanan agar setiap personel mengutamakan keselamatan serta saling mengawasi selama berada di lapangan.
Dalam penyisiran di areal perkebunan Desa Marabose, Tim Saber Miras menemukan satu lokasi yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus. Di lokasi tersebut ditemukan bahan baku berupa saguer sebanyak 150 liter yang disimpan untuk keperluan proses penyulingan.
Selain bahan baku, petugas juga menemukan minuman keras jenis cap tikus yang telah siap edar sebanyak 3 liter. Tim turut menemukan satu unit bevak, satu unit lingkaran bambu, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan miras.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku yang diduga terkait dengan aktivitas penyulingan tersebut tidak berada di tempat dan diketahui telah melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap lokasi serta barang-barang yang ditemukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Personel selanjutnya melakukan tindakan terhadap tempat penyulingan agar tidak dapat digunakan kembali. Tim memusnahkan lokasi penyulingan dan bahan baku saguer sebanyak 150 liter dengan cara menumpahkannya di lokasi. Sementara itu, cap tikus siap edar sebanyak 3 liter juga turut dimusnahkan.
Petugas juga memotong bagian cerobong tempat penyulingan dan memusnahkannya di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tempat dan perlengkapan penyulingan digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi miras jenis cap tikus.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak sembilan personel dilibatkan, yang terdiri dari berbagai satuan dan fungsi, yakni Bag Ops, Paminal, Propam, Satbinmas, Humas, dan Sat Samapta Polres Halmahera Selatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras di lingkungannya.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 10 September 2026















