Tim Saber Miras Polres Halsel Kembali Gagalkan Produksi Cap Tikus, Satu Tempat Penyulingan Dimusnahkan

Blog60 Views

Humas Polres Halsel – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Kali ini, Tim Saber Miras kembali berhasil menemukan sekaligus memusnahkan bahan baku pembuatan miras tradisional jenis cap tikus di sebuah lokasi penyulingan yang berada di area perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.Kamis (30/07/26)

Pemusahan tersebut bermula saat Tim Saber Miras melaksanakan penyisiran rutin di kawasan perkebunan yang diduga kerap dijadikan lokasi produksi miras. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu ember besar berkapasitas 150 liter berisi saguer serta empat jerigen berukuran 25 liter yang juga berisi saguer. Total bahan baku yang ditemukan di lokasi mencapai 250 liter dan diduga siap digunakan dalam proses penyulingan cap tikus.

Untuk mencegah bahan baku tersebut kembali dimanfaatkan, petugas langsung melakukan pemusnahan di tempat. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus rantai produksi minuman keras  yang selama ini menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, pemilik tempat penyulingan diduga telah mengetahui keberadaan aparat sehingga berhasil melarikan diri.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam mempersempit ruang gerak para pelaku produksi miras. Melalui kegiatan penyisiran yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan seluruh lokasi penyulingan maupun penampungan bahan baku cap tikus dapat terdeteksi lebih dini sehingga potensi peredaran miras di tengah masyarakat dapat terus ditekan.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Ipda Hermansyah menegaskan bahwa pemberantasan miras akan terus menjadi salah satu fokus utama Polres Halmahera Selatan.Seluruh jajaran diinstruksikan untuk meningkatkan patroli, penyisiran, dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran miras di Halmahera Selatan. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya lokasi penyulingan ataupun peredaran miras, sehingga bersama-sama kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ipda Hermansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *