Tim Saber Miras Polres Halsel Kembali Musnahkan Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Desa Wayamiga

Blog44 Views

Humas Polres Halsel –Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan menemukan dan memusnahkan satu lokasi penyulingan miras tradisional jenis Cap Tikus di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur (04/08/26). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Operasi tersebut dipimpin oleh Aiptu Muh. La Impi selaku Ps. Kasat Tahti Polres Halmahera Selatan. Tim terlebih dahulu melakukan penyisiran hingga ke wilayah pedalaman perkebunan yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyulingan miras. Setelah lokasi berhasil ditemukan, personel langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap seluruh fasilitas penyulingan yang ada.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan tempat penyulingan dengan menumpahkan 225 liter bahan baku saguer yang sedang dimasak di dalam drum,maupun yang sedang di tamping di jerigen dan memusnahkan 1 liter miras jenis Cap Tikus yang telah siap diedarkan, serta memotong cerobong penyulingan dan merusak jeriken yang digunakan sebagai tempat penampungan bahan baku saguer. Seluruh peralatan penyulingan turut dirusak agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku.

Langkah tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam memutus mata rantai produksi miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat. Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukumnya.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa pemberantasan miras merupakan salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku produksi maupun peredaran miras di wilayah Halmahera Selatan. Kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” tegasnya.

Polres Halmahera Selatan juga mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif mendukung upaya kepolisian dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *