Tim Saber Miras Polres Halsel Musnahkan Dua Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Panamboang

Blog9 Views

Humas Polres Halsel – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menemukan dua lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di areal perkebunan Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (11/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan 200 liter bahan baku saguer serta 5 liter Cap Tikus siap edar.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.30 hingga 18.45 WIT tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H. Sebelum melaksanakan penyisiran, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dan petunjuk melalui kegiatan apel persiapan (APP) yang dipimpin langsung oleh AKP Sardi Duwila. Dalam arahannya, personel diminta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan tugas serta saling mengawasi satu sama lain.

Tim kemudian melakukan penyisiran di kawasan perkebunan Desa Panamboang yang menjadi sasaran kegiatan. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan dua lokasi yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bahan baku saguer sebanyak 200 liter yang masih dalam proses penyulingan serta 5 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang telah siap diedarkan.

Selain bahan baku dan miras siap edar, petugas juga menemukan dua unit bevak dan dua unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai bagian dari fasilitas penyulingan. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan di tempat dan tidak dilakukan penangkapan.

Setelah melakukan pendokumentasian, Tim Saber Miras langsung mengambil tindakan dengan merusak fasilitas penyulingan yang ditemukan di dua lokasi tersebut. Sebanyak 200 liter bahan baku saguer ditumpahkan dan dimusnahkan, sementara 5 liter Cap Tikus siap edar yang berada dalam jirigen turut dimusnahkan. Cerobong penyulingan juga dipotong dan dirusak untuk mencegah fasilitas tersebut kembali digunakan oleh pelaku.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Halmahera Selatan dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan pemberantasan miras juga terus dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penyimpanan minuman keras ilegal.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa pemberantasan miras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Polres Halmahera Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan, penyimpanan, maupun peredaran miras di lingkungan masing-masing. Kegiatan Tim Saber Miras di Desa Panamboang tersebut berakhir pada pukul 18.45 WIT dalam keadaan aman dan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *