Halmahera Selatan, 8 Agustus 2026 — Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 08.30 WIT hingga 12.30 WIT, dengan sasaran areal perkebunan di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Muh. La Impi, Ps. Kasat Tahti Polres Halmahera Selatan, bersama dua personel lainnya.

Dalam kegiatan penyisiran, Tim Saber Miras menemukan satu lokasi yang diduga sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus, sekaligus tempat penampungan bahan baku.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang dan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan, yaitu:
– 1 drum tempat penyulingan miras jenis cap tikus yang masih dalam proses pemasakan, dengan bahan baku sekitar 100 liter saguer;
– 1 drum penampungan bahan baku saguer sebanyak 100 liter;
– 7 jerigen berisi bahan baku saguer dengan total sekitar 175 liter;
– 1 jerigen berisi miras jenis cap tikus siap edar sebanyak 5 liter;
– 1 unit bevak yang digunakan sebagai tempat kegiatan;
– 1 unit lingkaran bambu serta perlengkapan pendukung lainnya.
Total bahan baku saguer yang ditemukan dan dimusnahkan sebanyak 375 liter, ditambah 5 liter miras jenis cap tikus siap edar.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

Terhadap lokasi tersebut, Tim Saber Miras kemudian melakukan dokumentasi serta tindakan pemusnahan terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas penyulingan. Bahan baku saguer dimusnahkan dengan cara ditumpahkan, sementara peralatan penyulingan dan cerobong dipotong serta dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Miras jenis cap tikus sebanyak 5 liter yang ditemukan di lokasi juga turut dimusnahkan oleh petugas.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu menerima Arahan Pimpinan (APP) yang disampaikan oleh Aiptu Muh. La Impi. Dalam arahannya, personel diminta mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan tugas, menjaga kekompakan serta saling mengawasi selama berada di lapangan.
Kegiatan yang melibatkan tiga personel tersebut berlangsung aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 12.30 WIT.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Seksi Humas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras ilegal karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya.
Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
HUMAS POLRES HALMAHERA SELATAN
POLDA MALUKU UTARA





















