Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Bacan Timur Kembali Tindak Peredaran Miras Cap Tikus

Blog20 Views

Polsek Bacan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada Kamis (23/7), personel Polsek Bacan Timur melaksanakan razia terencana terhadap sejumlah rumah warga di Desa Babang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan miras tradisional jenis Cap Tikus. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang telah teridentifikasi berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan intelijen. Di rumah seorang warga berinisial LL, petugas menemukan 50 botol air mineral kemasan yang berisi miras Cap Tikus dan diduga kuat akan diedarkan ke masyarakat. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di rumah warga lain berinisial OG, di mana petugas kembali menemukan 2 kantong plastik dan 8 botol berisi miras sejenis. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut adalah sebanyak 60 botol miras Cap Tikus.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pencatatan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pemilik barang, LL dan OG, diberikan pembinaan serta teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak lagi terlibat dalam produksi, penjualan, atau pengedaran minuman keras dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di Kecamatan Bacan Timur.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu prioritas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Peredaran miras terbukti sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan ketertiban di wilayah kami. Oleh karena itu, penindakan secara berkelanjutan mutlak diperlukan untuk memutus rantai peredarannya dan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan,” tegas Kapolsek.

Selain itu, Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, atau mengonsumsi minuman keras, karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan tindak pidana dan merusak harmoni sosial.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Laporkan segera kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan masing-masing. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 23 Juli 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *