Aksi Cepat Kepolisian, Satreskrim Polres Pulau Morotai Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Wawama

Blog15 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bertindak cepat dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (11/6). Kurang dari delapan jam sejak laporan resmi diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.

Korban berinisial S.M. (19), merupakan warga setempat. Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A. (17).

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026. Berdasarkan keterangan Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, laporan diterima oleh Piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa insiden berawal ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional (cap tikus). Kelompok tersebut kemudian mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan pemukulan. Terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan sebilah pisau.

Saat terduga pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban yang berinisiatif untuk melerai justru menjadi sasaran. Dalam kondisi emosional dan diduga di bawah pengaruh alkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam mengenai leher korban. Korban segera dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat.

Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan melaksanakan pengejaran. Pada pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, dan satu potong pakaian milik korban.

“Terduga pelaku telah kami amankan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif secara lengkap serta melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa ini,” jelas Kasat.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan,” pesan Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim Satreskrim yang telah bekerja optimal demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk memasuki tahap hukum selanjutnya.

Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 11 Juni 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *