Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Halteng, Satu Pria Ditangkap

Blog7 Views

HUMAS POLDA MALUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Sabtu, (25/7/2026). Pengungkapan dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Penangkapan berlangsung di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda. Seorang pria berinisial SMNA (28) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika ke Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Ditresnarkoba yang dipimpin Panit II Inspektur Polisi Satu Hamid Samsudin dengan melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengembangkan kasus menggunakan metode controlled delivery hingga ke lokasi tujuan.

“Petugas berhasil mengamankan terlapor di samping lapangan sepak bola Desa Lelilef Sawai,” kata Bobby.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikuasai pelaku dan dikemas bersama paket pengiriman.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu saset kecil sabu seberat bruto 1,55 gram, satu bungkus rokok bekas merek RMX Bold, satu paket pengiriman yang dililit lakban cokelat dengan resi JNE berisi gabus bekas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 12 warna pink.

Berdasarkan hasil interogasi, SMNA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli barang itu dari seorang rekannya berinisial B di Kalimantan Selatan dengan harga Rp 1,5 juta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kombes Pol. Bobby mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *