Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan oleh Polsek Bacan Timur. Melalui patroli dan razia rutin, personel kepolisian kembali berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 10 liter yang disimpan dalam dua jerigen di sebuah rumah warga di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kamis (18/06).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif kepada pemilik agar tidak lagi menjual ataupun mengedarkan minuman keras. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras, sekecil apa pun jumlahnya.
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu berbagai permasalahan sosial dan gangguan keamanan. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting dalam mendeteksi dan mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga,” tambahnya.
Melalui langkah-langkah preventif yang terus digencarkan, Polsek Bacan Timur berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat guna mewujudkan situasi keamanan yang tetap terjaga di wilayah Bacan Timur.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 18 Juni 2026





















