Polres Halmahera Tengah Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Satu Orang Diamankan

Blog17 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NA, berjenis kelamin laki-laki, usia 33 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang didukung kuat terkait tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Halteng yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama dengan Kanit II Satresnarkoba, Aipda Edyanto, serta personel lainnya.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (14/8), mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kos-kosan yang terletak di kawasan Tanjakan 2 Jari, Desa Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng melakukan serangkaian pemantauan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai. Pada sekitar pukul 01.30 WIT, petugas melaksanakan tindakan penggeledahan terhadap kamar kos-kosan yang dimaksud.

Hasil penggeledahan menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan berat total mencapai 5,24 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak kardus bekas kemasan speaker merek Robot berwarna hijau.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu 1 (satu) unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau tua, 1 (satu) unit timbangan digital skala kecil, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, pipet, dan kaca pireks, serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel urine terduga menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine (AMP/MET), yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui kasat Resnarkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H.,, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata Polres Halmahera Tengah dalam memberantas narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi aktivitas yang melanggar hukum terkait narkotika,” ujar Kasat.

Saat ini, seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan segera melaksanakan gelar perkara dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Polres Halmahera Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi narkotika demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Halmahera Tengah.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 16 Agustus 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *