Polres Halmahera Utara Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Narkotika Hasil KRYD

Blog27 Views

HUMAS POLDA MALUT – Pada Rabu, (3/6/2026), Polres Halmahera Utara menggelar Press Conference yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode Januari hingga Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Vicon Polres Halmahera Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K..

Sejumlah pejabat utama turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasi Humas, personel Polres Halmahera Utara, serta perwakilan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebut Press Conference menjadi sarana komunikasi antara kepolisian dan insan pers guna menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lanjut, Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain itu, Kapolres memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk capaian pengungkapan kasus tindak pidana umum, narkotika, pelanggaran lalu lintas, serta hasil pelaksanaan KRYD selama lima bulan terakhir.

Ia menekankan bahwa keberhasilan menjaga kamtibmas tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga di Kabupaten Halmahera Utara untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap potensi tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran minuman keras ilegal.

Kapolres juga menyoroti pentingnya peran media sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat, guna mencegah kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Setelah sesi tanya jawab dengan awak media, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan disaksikan pejabat Polres serta wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 mililiter, serta 283 kantong plastik. Selain itu, turut dimusnahkan minuman keras jenis ciu sebanyak 12 liter, 11 botol ukuran 600 mililiter, dan 7 kantong plastik, serta tuak sebanyak 600 liter.

Polisi juga memusnahkan minuman beralkohol pabrikan sebanyak 36 botol dan 97 kaleng. Dari kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 3,98 gram, ganja 9,4 gram, serta 536 butir obat-obatan terlarang.

Pemusnahan tersebut, menurut Kapolres, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan efek jera dan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *