Polres Halsel Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tembakau Sintetis, Amankan Tersangka Beserta Barang Bukti

Blog79 Views

Humas Polres Halsel – Polres Halmahera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorilla. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIT.

Bertempat di Aula Polres Halmahera Selatan, dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Sujarwo, S.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., serta dihadiri insan pers dan personel Polres Halmahera Selatan.

Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pria berinisial atau bernama Muhammad Sakir Ahmad bin Usman alias Sakir diamankan oleh anggota kepolisian dalam keadaan tertangkap tangan di lokasi tersebut.

Wakapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Ternate pada 2019–2021 dan di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026. Selain itu, yang bersangkutan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Nomor DPO/01/V/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 5 Mei 2025, terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu, ganja, dan ice blu yang terjadi di depan Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada 28 April 2025.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 0,79 gram, 31 lembar kertas tembakau, satu buah bong kaca, pipet plastik yang telah dipotong menyerupai sekop, moncong bong kaca, serta pembungkus rokok merek Camel berwarna kuning. Polisi turut menyita satu buah jaket mere

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *