Komitmen Polres Halmahera Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ungkap Kapolres.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel lainnya setelah menerima laporan.
Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Di lokasi tersebut, aparat melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.
Saat pria tersebut mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS (21), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sementara perempuan yang berada bersama terduga pelaku diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” terang Kapolres.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Halmahera Tengah kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” tutupnya.
Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 13 Mei 2026





















