Polsek Gane Timur Temukan Tempat Penyulingan Miras di Desa Sawat, 25 Liter Miras Siap Edar Berhasil Diamankan

Blog24 Views

Humas Polres Halsel – Personel Polsek Gane Timur kembali melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Gane Timur, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar tempat pembuatan dan penyimpanan miras yang berada di Desa Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kegiatan tersebut melibatkan lima personel Polsek Gane Timur, yakni Aipda Asri Hanafi, Bripka Rustam Yusuf, Bripda Gibran Ali, Bripda Nuralim H Mansur dan Bripda Bayu Setiawan. Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah preventif dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun penyimpanan miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam penyisiran di wilayah Desa Sawat, personel menemukan satu lokasi yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu drum berkapasitas 200 liter berisi saguer (Bahan Baku pembuatan Miras), empat jeriken berisi saguer dengan total 100 liter, serta satu jeriken berisi 5 liter saguer.

Selain bahan baku tersebut, petugas juga menemukan satu jeriken berisi minuman keras jenis cap tikus sebanyak 25 liter. Seluruh temuan kemudian didata dan ditindaklanjuti oleh personel Polsek Gane Timur sebagai bagian dari kegiatan pemberantasan miras di wilayah hukum Polsek Gane Timur.

Dari hasil kegiatan tersebut, bahan baku saguer dengan total 305 liter dimusnahkan di lokasi. Sementara itu, minuman keras jenis cap tikus sebanyak 25 liter diamankan di Kantor Polsek Gane Timur untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Personel juga melakukan tindakan terhadap tempat penyulingan miras agar tidak kembali digunakan untuk memproduksi minuman keras. Selain penindakan, petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan miras secara ilegal.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Upaya pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Ipda Hermansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *