Sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Oba Utara, Polsek Oba Utara terus melakukan pemeriksaan rutin di Pos Pemantauan Desa Kusu. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa, baik muatan barang bawaan maupun kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (25/5) dini hari, berdasarkan informasi dari lapangan bahwa sebuah mobil Toyota Ayla berwarna silver yang melintas dari arah Halmahera Utara menuju Halmahera Tengah diduga membawa minuman keras untuk diperjualbelikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengawasan dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Ayla. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70 (tujuh puluh) kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam karung.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan di Pos Pemantauan Desa Kusu guna mencegah masuk dan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 25 Mei 2026_





















