Polsek Pulau Bacan Amankan Tiga Kantong Cap Tikus dari Kios Warga di Desa Tomori

Blog34 Views

Humas Polres Halsel – Personel Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) dengan melakukan razia di salah satu kios warga di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Sabtu (8/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.10 WIT tersebut dilaksanakan oleh personel Piket Shift A Polsek Pulau Bacan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan.

Razia menyasar salah satu kios warga di Desa Tomori yang terindikasi menjual minuman keras jenis Cap Tikus. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan menemukan tiga kantong miras jenis Cap Tikus yang diduga siap untuk diedarkan kepada masyarakat.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Mako Polsek Pulau Bacan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, personel memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik kios agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin yang dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Pulau Bacan. Selain melakukan penindakan terhadap barang yang ditemukan, personel juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemilik kios mengenai dampak peredaran miras terhadap situasi kamtibmas.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena dapat menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas. Kepolisian akan terus melakukan kegiatan pencegahan secara rutin guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Halmahera Selatan mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya kepolisian dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Halmahera Selatan dapat terus terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *