Razia Rutin Polsek Bacan Timur, Miras Jenis Cap Tikus di Musnahkan di Tempat

Blog19 Views

Humas Polres Halsel – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Bacan Timur terus menggencarkan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.Rabu (15/04/26)

Seperti yang dilakukan pada razia terbaru, personel piket Polsek Bacan Timur menyasar salah satu rumah warga berinisial LN di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur. Rumah tersebut sebelumnya telah terindikasi menjadi tempat penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 14 botol/kantong miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di bagian belakang rumah. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah tegas oleh petugas.

Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian langsung dimusnahkan di tempat, dengan disaksikan langsung oleh pemilik barang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, personel Polsek Bacan Timur juga memberikan teguran keras serta peringatan kepada pemilik miras. Petugas menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas produksi maupun penjualan miras, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bacan Timur, IPDA Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Bacan Timur tetap aman dan kondusif. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras,” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *