Saber Miras Polres Halsel Kembali Musnahkan 60 Liter Miras dan 700 Liter Bahan Baku Saguer

Blog14 Views

Humas Polres Halsel – Tim Satuan Pemberantasan Minuman Keras (Saber Miras) Polres Halmahera Selatan kembali melaksanakan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tradisional di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan tersebut menyasar areal perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I. Sebanyak tujuh personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk melakukan penyisiran, menemukan lokasi produksi, serta mengamankan dan memusnahkan barang bukti minuman keras yang ditemukan.

Sebelum pelaksanaan tugas, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dan petunjuk melalui apel persiapan (APP) yang dipimpin AKP Sardi Duwila. Dalam arahannya, personel diingatkan untuk mengutamakan keselamatan selama berada di lokasi serta saling mengawasi satu sama lain selama kegiatan berlangsung.

Dari hasil penyisiran di areal perkebunan Desa Sawadai, Tim Saber Miras menemukan tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus. Di lokasi tersebut juga ditemukan tampungan bahan baku berupa saguer dengan total sekitar 700 liter serta cap tikus siap edar sebanyak 60 liter.

Selain minuman keras dan bahan bakunya, petugas turut menemukan tiga unit bevak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyulingan, serta tiga lingkaran bambu yang berada di lokasi. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di ketiga lokasi penyulingan.

Setelah melakukan dokumentasi terhadap lokasi dan barang bukti yang ditemukan, Tim Saber Miras kemudian mengambil tindakan dengan memusnahkan bahan baku saguer. Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan menumpahkan bahan baku tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk proses penyulingan minuman keras.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa kegiatan pemberantasan minuman keras merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dengan mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini merupakan langkah kepolisian dalam mencegah produksi dan peredaran minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *