Sat Reskrim Polres Halsel Serahkan Dua Tersangka Kasus Penambangan Tanpa Izin ke Kejaksaan

Blog60 Views

Humas Polres Halsel – Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diserahkan bersama barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tanggal 14 April 2025.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti milik tersangka AHI, di antaranya 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong serta enam karung limbah hasil pengolahan. Sementara dari tersangka AR turut diserahkan berbagai peralatan pengolahan material menggunakan tromol, mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Selain itu, turut diserahkan enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, satu buah linggis, satu buah palu, satu unit bola angin, pompa kaki, kunci tromol dan sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersama kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah mengatakan, pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan komitmen Polres Halmahera Selatan dalam menindak setiap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah menyampaikan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Halmahera Selatan dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara maupun berdampak terhadap lingkungan. Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *