Satlantas Polres Halsel Limpahkan Tersangka Kasus Laka Lantas Maut ke Kejaksaan

Blog38 Views

Humas Polres Halsel – Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas. Kali ini, penyidik Gakkum Satlantas resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Kamis (11/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Tersangka yang diserahkan yakni Triono Faisal alias Ono (21), yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIT. Akibat kecelakaan itu, seorang pemuda bernama Farel Konora (20), warga Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, meninggal dunia. Sejak kejadian tersebut, penyidik Satlantas Polres Halsel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh penyidik Gakkum Satlantas Polres Halmahera Selatan, Briptu Fikry M. Jihad Djaenudin, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Muhammad Iksan Awaljon Purba, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda CR-V warna hitam tanpa nomor polisi milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi milik korban. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap persidangan.

Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini kami laksanakan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Iptu Irfan.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Satlantas Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *