Satreskrim Polres Halsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan di Desa Tomori

Blog51 Views

Labuha – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIT. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat korban berinisial TS pulang dari tempat kerjanya dan terlibat perselisihan dengan dua perempuan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, di antaranya pemeriksaan korban, saksi-saksi, pelaksanaan visum et repertum, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor melalui SP2HP, serta menyusun dan mengirimkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat mengalami kendala karena identitas dan keberadaan para pelaku belum diketahui secara pasti. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan informasi, identitas serta keberadaan para tersangka berhasil diketahui sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, penyidik mempertimbangkan kondisi dan keadaan tertentu yang menjadi bagian dari kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut sambil menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *