Satresnarkoba Polres Halmahera Barat Tahap II Kasus Narkotika

Blog13 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Barat telah melaksanakan tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Barat pada Senin, (25/5) kemarin.

Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Tahap ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Halmahera Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan berinisial APB alias A (19 tahun), warga Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Tersangka sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polres Halmahera Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Halmahera Barat,” ujar Kasat.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 26 Mei 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *