Satresnarkoba Polres Halteng Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria dan 4,75 Gram Barang Bukti Diamankan

Blog14 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FT (22 tahun) beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (25/8), sekitar pukul 03.00 WIT, di salah satu kamar kos-kosan yang berlokasi di depan SD Lokulamo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., bersama personel Unit II Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar tempat yang dimaksud. Setelah dilakukan pengamatan dan penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan 12 (dua belas) pipet sedotan berwarna merah yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu. Setelah dikeluarkan dari kemasannya dan dilakukan penimbangan awal, total berat barang bukti narkotika tersebut mencapai 4,75 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon genggam merek Oppo tipe A6x berwarna ungu, serta satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral, pipet, dan kaca pires.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga FT menyampaikan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial A yang berdomisili di wilayah Baubau. Keterangan ini masih terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga menunjukkan reaksi positif terhadap zat amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPTU Sunarto Abdullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas partisipasi aktif masyarakat, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah,” ujarnya.

Saat ini, terduga FT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan langkah penyidikan yang akan ditempuh secara bertahap, mulai dari penahanan terduga dan pengamanan barang bukti, pengiriman sampel narkotika ke laboratorium forensik untuk pengujian, pelaksanaan gelar perkara guna menentukan konstruksi hukum, pendalaman dan pengembangan kasus secara menyeluruh, hingga penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., melalui jajaran Satresnarkoba, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Polres Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda serta masyarakat luas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 25 Agustus 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *