Tekan Peredaran Miras Jalur Laut, KPPP Babang Kembali Amankan 50 Botol/Kantong Cap Tikus

Blog18 Views

Humas Polres Halsel – Dalam upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) melalui jalur laut, personel KPPP Pelabuhan Babang terus meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, muatan maupun barang titipan yang akan dibawa menggunakan kapal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.

Pemeriksaan rutin terus dilakukan salah satunya terhadap KM Satria 99 Express yang akan berangkat menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate, pada Senin malam (17/08/26). Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Aipda Muhammad Ismail bersama personel KPPP Pelabuhan Babang dengan menyasar sejumlah bagian kapal, termasuk barang bawaan dan muatan yang berada di atas kapal.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 50 botol/kantong minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di bawah ranjang Dek I. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dua kantong plastik berwarna hitam dan saat ditemukan tidak diketahui siapa pemilik dari barang tersebut.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti miras tersebut langsung diamankan dan disita oleh personel KPPP Pelabuhan Babang. Barang bukti kemudian dibawa ke Pos KPPP Pelabuhan Babang Polsek Bacan Timur untuk diamankan dan dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan di kawasan pelabuhan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyelundupan barang terlarang. “Kami akan terus meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, muatan maupun barang titipan yang menggunakan jalur laut, guna mencegah peredaran miras serta masuknya barang-barang terlarang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polsek Bacan Timur, khususnya kawasan Pelabuhan Babang. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada minuman keras, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya yang berpotensi diselundupkan melalui transportasi laut.

Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Bacan Timur berharap upaya pencegahan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kapal sebagai sarana membawa maupun mengedarkan minuman keras dan barang terlarang lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *