Tekan Peredaran Miras, Polsek Bacan Timur Amankan Puluhan Cap Tikus di Desa Babang dan Sayoang

Blog8 Views

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Bacan Timur kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis (10/9).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah warung dan rumah warga yang diduga menjadi tempat peredaran miras jenis Cap Tikus. Patroli dan razia dilaksanakan di wilayah Desa Babang dan Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas yang dapat ditimbulkan akibat peredaran dan konsumsi miras.

Dari kegiatan tersebut, personel Polsek Bacan Timur berhasil mengamankan 29 botol miras jenis Cap Tikus dan 3 kantong miras jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan penegasan dan imbauan kepada para pemilik agar tidak kembali melakukan aktivitas peredaran maupun penjualan miras. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin, khususnya terhadap peredaran miras yang dinilai dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras karena dampaknya dapat meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Bacan Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya kegiatan rutin dan dukungan masyarakat, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Bacan Timur tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif.

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 10 September 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *