Tim Saber Miras Polres Halsel Musnahkan Tiga Lokasi Penyulingan Cap Tikus di Desa Amasing Kali

Blog49 Views

Humas Polres Halsel – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, tim menemukan dan memusnahkan tiga lokasi penyulingan miras jenis Cap Tikus yang berada di areal perkebunan Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Operasi tersebut masih dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.Hi. Personel melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyulingan miras. Setelah menemukan tiga lokasi penyulingan, petugas langsung melakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap tempat serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal.

Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas memusnahkan sejumlah fasilitas penyulingan, di antaranya 3 unit bevak, 3 unit lingkaran bambu, serta 10 jeriken berukuran 5 liter yang digunakan dalam proses produksi. Selain itu, petugas juga memusnahkan bahan baku berupa 170 liter saguer dan 35 liter Cap Tikus siap edar.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 120 liter saguer yang ditemukan di lokasi penyulingan serta tambahan 50 liter bahan baku saguer yang berada dalam jeriken. Dengan demikian, total bahan baku saguer yang berhasil dimusnahkan pada kegiatan tanggal 18 Agustus 2026 mencapai 170 liter, ditambah 35 liter Cap Tikus siap edar.

Dalam penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pemilik maupun pengelola tempat penyulingan. Diduga, para pemilik telah melarikan diri sebelum kedatangan petugas. Meski demikian, personel tetap melakukan pemusnahan terhadap seluruh fasilitas dan bahan yang ditemukan guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat produksi miras ilegal.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Ipda Hermansyah menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran miras.Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan,”ujarnya.

Polrres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras serta mengajak warga untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan Cap Tikus. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memberantas peredaran miras. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *