Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Blog25 Views

Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan.

Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.

“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.

Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan, sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan domestik.

“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.

Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali terjadi.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.

Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.

Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *