Polsek Pulau Bacan Tegas Berantas Miras Ilegal, 1.625 Liter Saguer Dimusnahkan

Blog117 Views

Halmahera Selatan, 03 April 2026 Komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal kembali dibuktikan.

Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Pulau Bacan bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat produksi miras tradisional di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (03/04/2026) pukul 09.00 WIT hingga 12.00 WIT, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan 10 personel.

Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan penyisiran di area perkebunan Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, serta Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.

Dari hasil kegiatan, petugas menemukan bahan baku pembuatan miras berupa saguer (air enau) di beberapa titik.

Pada lokasi di Desa Amasing Kali, ditemukan sebanyak 375 liter bahan baku. Sementara di Desa Panamboang, ditemukan sekitar 1.250 liter bahan baku di tiga lokasi berbeda.

Seluruh barang bukti berupa bahan baku miras tersebut telah dimusnahkan di tempat guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Bacan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Penindakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pendekatan preventif serta humanis,” ujarnya.

Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Informasi ini disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang belum dapat dipastikan keterlibatannya.

Humas Polres Halmahera Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *